Minggu, 25 Februari 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN KESEHATAN MASYARAKAT


SEJARAH PERKEMBANGAN KESEHATAN MASYARAKAT

1.1    SEJARAH PERKEMBANGAN KESEHATAN MASYARAKAT DI DUNIA
1.       Perode Sebelum Ilmu Pengetahuan
Sejarah perkembangan kesehatan msyarakat tidak hanya dimulai dengan munculnya ilmu pengetahuan saja melainkan sudah mulai sebelum berkembangnya ilmu pengetahuan modern. Dimulai dari zaman pra sejarah tahun 3000 sebelum masehi (SM), manusia telah berevolusi dari spesies Homo Habilis dan Homo Erectus menjadi Homo Sapiens selama kurang lebih 4 sampai 5 juta tahun yang lalu. Homo Sapiens muncul setengah juta tahun yang lalu dan tidak mencapai potensi yang penuh sampai setelah zaman es terakhir, sekitar 12 ribu tahun yang lalu. Manusia purba adalah pemburu-pengumpul yang menggunakan batu dan tongkat sebagai senjata untuk membunuh hewan lain dan satu sama lain. Mereka memelihara binatang, menambahkan keterampilan mereka dalam pertanian, dan menetap di wilayah pesisir dan lembah sungai 10 sampai 12 ribu tahun yang lalu.
Masyarakat pra sejarah mampu bertahan terhadap kondisi alam yang keras dengan kemampuan dan perilaku yang telah mereka jalani pada masanya. Proses seleksi alam telah mengubah pola pikir masyarakat primitif untuk dapat bertahan menghadapi situasi alam yang tejadi pada masa itu dan dengan keterampilan dan perilaku membuat mereka tetap sehat di lingkungannya. Kesemuanya itu, dilakukan melalui proses mencoba dan belajar dari kesalahan serta seleksi alam. Masyarakat pra sejarah hidup dengan cara nomaden, yaitu selalu berpindah tempat, dan mereka belum memiliki nalar bagaimana bagian dari tubuh manusia bekerja secara sistem. Para ahli antropologi menemukan bukti-bukti bahwa masyrakat primitif saat itu belum menyadari bahwa tindakan seks dapat menyebabkan proses kehamilan.
Masyarakat pra sejarah sangat bergantung pada alam dan unsur di dalamnya di mana sistem kepercayaan mereka masih memerlukan pertolongan para roh nenek moyang. Hal ini dikatakan untuk membawa kehidupan, kematian, kesehatan, dan penyakit. Ide tersebut menyebabkan sebuah dunia di mana ritual roh dan kekuatan alam, atau penyihir mendominasi pengobatan dan penyembuhan.
Dari kebudayaan di Babilonia, Mesir, Yunani, dan Roma meanusia telah melakukan usaha untuk menanggulangi masalah-masalah kesehatan masyarakat dan penyakit. Telah ditemukan pula bahwa pada zaman tersebut  tercatat dokumen-dokumen tertulis, bahkan peraturan-peraturan tertulis yang mengatur pembuangan air limbah atau drainase pemukiman pembangunan kota dan pengaturan air minum. Membicarakan kesehatan masyarakat tidak terlepas dari 2 (dua) tokoh metologi Yunani, yakni Aesculapius dan Hygeia. Berdasarkan cerita mitos Yunani tersebut Aesculapius disebutkan sebagai seorang dokter tampan dan pandai meskipun tidak disebutkan sekolah atau pendidikan apa yang telah ditempuhnya tetapi diceritakan bahwa ia telah dapat mengobati penyakit dan bahkan melakukan pembedahan berdasarkan prosedur-prosedur tertentu (surgical procedure) dengan baik. Hygeia, seorang asistennya, yang kemudian menjadi istrinya juga telah melakukan upaya-upaya kesehatan. Perbedaan antara Aesculapius dan Hygeia dalam pendekatan/penanganan masalah kesehatan adalah, Aesculapius melakukan pendekatan pengobatan penyakit, setelah penyakit tersebut terjadi pada seseorang. Sedangkan Hygeia mengajarkan kepada pasien-pasiennya, pendekatan masalah kesehatan melalui “hidup seimbang”, menghindari makanan/minuman beracun, makan makanan yang bergizi (baik), cukup istirahat dan melakukan olahraga. Apabila orang yang jatuh sakit Hygeia lebih menganjurkan melakukan upaya-upaya alamiah untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, antara lain dengan lebih baik memperkuat tubuhnya dengan makanan yang baik daripada dengan pengobatan/pembedahan.
Dari cerita mitos Aesculapius dan Hygeia tersebut, akhirnya muncul 2 (dua) aliran atau pendekatan dalam menangani masalah-masalah kesehatan. Kelompok atau aliran pertama cenderung menunggu terjadinya penyakit (setelah sakit), yang selanjutnya disebut pendekatan kuratif (pengobatan). Kelompok ini pada umumnya terdiri dari dokter, dokter gigi, psikiater, dan praktisi-praktisi lain yang melakukan pengobatan penyakit baik fisik, psikis, mental maupun sosial.
Filsuf Yunani bernama Hippocrates (460-377 SM), yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Kedokteran, dalam salah satu tulisannya berspekulasi tentang peran makanan dalam “pemeliharaan kesehatan dan  penyembuhan penyakit” yang menjadi dasar perkembangan ilmu dietetika yang belakangan dikenal dengan “Terapi”.
Mesir Kuno juga sudah menekankan pentingnya kebersihan, tetapi hal ini untuk tujuan keagamaan atau status sosial, bukan dilakukan dalam rangka pemeliharaan status kesehatan masyrakat. Para ahli arkeologi telah menemukan bukti-bukti sejarah yang ada bahwa pada masa itu, masyarakat Mesir pada umumnya telah memiliki kamar mandi sederhana dan jamban. Masyarakat Mesir memperhatikan penampilan dan kebersihan  pribadi, dan terdapat bukti lainnya menunjukkan bahwa mereka menggunakan rias mata bertujuan melindungi mata mereka dari penyakit. Begitupun saat mereka beristirahat tidur menggunakan kelambu. Petinggi agama menjadi contoh bagi masyarakat Mesir Kuno dalam kesehariannya, mereka menjaga kebersihan diri dengan sangat hati-hati. Mereka secara teratur membasuh diri mereka, pakaian dan cangkir minum. Mesir tidak menggunakan kebersihan untuk menangkal penyakit, melainkan untuk menarik dewa-dewa, dengan menggunakan mantra, jimat, dan jampi-jampi. Mereka tidak memiliki sistem kesehatan masyarakat yang modern  seperti saluran pembuangan terorganisir, kesehatan umum dan perawatan medis.
Pada zaman ini juga diperoleh catatan bahwa telah dibangun tempat pembuangan kotoran (latrin) umum, meskipun alasan dibuatnya latrin tersebut bukan karena kesehatan. Dibangunnya latrin umum pada saat itu bukan karena tinja atau kotoran manusia dapat menularkan penyakit tetapi tinja menimbulkan bau tak enak dan pandangan yang tidak menyedapkan. Demikian juga masyarakat membuat sumur pada waktu itu dengan alasan bahwa minum air sungai yang mengalir dan kotor itu tidak terasa enak, bukan karena minum air sungai dapat menyebabkan penyakit (Greene, 1974).
Dari dokumen lain tercatat bahwa pada zaman Romawi Kuno telah dikeluarkan peraturan yang mengharuskan masyarakat melaporkan setiap kegiatan dalam pembangunan rumah, melaporkan adanya binatang-binatang yang berbahaya, dan binatang peliharaan yang menimbulkan bau. Bahkan pada waktu itu telah ada keharusan pemerintah kerajaan harus melakukan supervisi atau peninjauan kepada tempat minum-minum (public bar), warung makan, dan tempat-tempat pelacuran (Hanlon, 1974).
Dari berbagai catatan tersebut dapat dilihat bahwa masalah kesehatan masyarakat khususnya penyebaran penyakit menular sudah begitu meluas, namun upaya pemecahan masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh belum banyak dilakukan pada zaman itu. Pada permulaan abad pertama sampai kira-kira abad ke-7 kesehatan masyarakat makin dirasakan kepentingannya karena berbagai macam penyakit menular mulai menyerang sebagian besar penduduk dan telah menjadi epidemi bahkan di beberapa tempat telah menjadi endemi.
Sejak abad ke-7, penyakit Kolera telah tercatat menyebar dari Asia khususnya dari Timur Tengah dan Asia Selatan ke Afrika. India sejak abad ke-7 disebutkan telah menjadi pusat endemi Kolera. Di samping itu, penyakit Lepra (disebut juga Penyakit Kusta) juga telah menyebar mulai dari Mesir ke Asia Kecil dan Eropa melalui para pendatang.
Dalam upaya mengatasi epidemi dan endemi penyakit, telah mulai diperhatikan masalah lingkungan, terutama hygiene dan sanitasi lingkungan. Pembuangan kotoran manusia (latrin), pengusahaan air minum yang bersih, pembuangan sampah, ventilasi rumah telah tercatat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat  pada waktu itu.
Pada abad ke-14, tepatnya di tahun 1340, terjadi wabah penyakit Pes (disebut juga sebagai penyakit Sampar) yang dahsyat di negara Cina, India dan Mesir. Tercatat ratusan ribu orang meninggal di negara-negara tersebut. pada tahun 1377 kota Roguasa menetapkan peraturan bahwa penumpang dari daerah terjangkit Penyakit Pes harus tinggal di suatu tempat di luar pelabuhan selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan terhadap manusia. Pada tahun 1383 di Marseille, Prancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.
Oleh sebab itu, wabah penyakit Pes disebut “The Black Death”. Keadaan atau wabah penyakit-penyakit menular ini berlangsung sampai menjelang abad ke-18. Di samping wabah Pes, wabah Kolera dan Tipus masih terus berlangsung.
Pada tahun 1603 lebih dari 1 di antara 6 orang meninggal, dan pada tahun 1663 sekitar 1 di antara 5 orang meninggal karena penyakit menular. Pada tahun 1759, 70.000 orang penduduk kepulauan Cyprus meninggal karena penyakit menular. Penyakit-penyakit lain yang menjadi wabah pada waktu itu antara lain adalah penyakit Difteri, Tipus, dan Disentri.
Memasuki abad ke-16 berkembang doktrin bahwa bukan saja pemeliharaan kesehatan yang dapat dicapai dengan pengaturan makanan tetapi juga hubungan antara makanan dan usia. Misalnya Cornaro, yang hidup lebih dari 100 tahun (1366-1464) dan Francis Bacon (1561-1626) berpendapat bahwa “makanan yang diatur dengan baik dapat memperpanjang umur”. Memasuki abad ke-17 dan ke-18, berbagai temuan baik yang bersifat kebetulan maupun dirancang memperjelas hubungan antara makanan dengan kesehatan.

2.      Periode Ilmu Pengetahuan
Bangkitnya ilmu pengetahuan pada abad ke-18 dan awal abad ke -19 mempunyai dampak yang luas terhadap segala aspek kehidupan manusia, termasuk kesehatan. Bila pada abad-abad terdahulu masalah kesehatan khususnya penyakit hanya dilihat sebagai fenomena biologis dengan pendekatan yang dilakukan hanya secara biologis yang sempit, maka mulai abad ke-19 masalah kesehatan mulai dipandang sebagai masalah yang kompleks. Oleh sebab itu, pendekatan masalah kesehatan perlu kiranya dilakukan secara komprehensif dan multisektoral.
Di samping itu, pada abad ilmu pengetahuan juga mulai ditemukan berbagai macam penyebab penyakit dan vaksin sebagai pencegah penyakit. Louis Pasteur telah berhasil menemukan vaksin untuk mencagah penyakit Cacar, Joseph Lister menemukan asam carbol (carbolic acid) untuk sterilisasi ruang operasi dan William Marton menemukan ether sebagai obat anestesi pada waktu operasi.
Pada abad ke-18 ditemukan adanya hubungan antara proses pernapasan yaitu proses masuknya oksigen ke dalam tubuh dan keluarnya karbondioksida, dengan pengolahan makanan dalam tubuh oleh Antoine Laurent Lavoisier (1743-1974). Lavoisier bersama seorang ahli fisika Laplace merintis untuk pertama kalinya penelitian kuantitatif mengenai pernapasan dengan percobaan binatang kelinci. Oleh karena itu, Lavoisier selain sebagai Bapak Ilmu Kimia, di kalangan ilmuwan gizi dikenal juga sebagai Bapak Ilmu Gizi Dunia.
Penyelidikan dan upaya kesehatan masyarakat secara ilmiah dilakukan pada tahun 1832 di Inggris. Pada waktu itu sebagian besar rakyat Inggris terserang wabah Kolera, terutama terjadi pada masyarakat yang tinggal di perkotaan yang miskin. Kemudian parlemen Inggris membentuk  komisi dan penyelidikan dan penanganan masalah wabah Kolera ini.
Edwin Chadwick seorang pakar sosial (social scientist), juga sebagai ketua komisi tersebut melaporkan hasil penyelidikannya sebagai berikut; Masyarakat hidup di suatu kondisi sanitasi yang jelek, sumur penduduk berdekatan dengan aliran air kotor dan pembuangan kotoran manusia. Air limbah yang mengalir terbuka tidak teratur, makanan yang dijual di pasar banyak dikerumuni lalat dan kecoa. Di samping itu, ditemukan sebagian besar masyarakat miskin, bekerja rata-rata 14 jam per hari, dengan gaji yang di bawah kebutuhan hidup sehingga sebagian masyarakat tidak mampu membeli makanan yang bergizi.
Laporan Chadwick ini dilengkapi dengan analisa data statistik yang bagus dan sahih. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan Chadwick ini, akhirnya parlemen mengeluarkan undang-undang yang isinya mengatur supaya kesehatan penduduk, termasuk sanitasi lingkungan, sanitasi tempat kerja, dan pabrik. Pada tahun 1848, John Simon ditunjuk oleh pemerintah Inggris untuk menangani masalah kesehatan penduduk.
Pada era ini banyak penyakit tropis meluas ke Eropa Utara dan Amerika Utara (abad 17-19). Beberapa penyakit yang menandai era itu, misalnya Plasmodium Vivax (Malaria), Plague, Tipus, Kolera dan Cacar. Ilmu kedokteran tropis berasal dari Inggris, yang dikembangkan sebagai komponen penting dari Future Development of British Economic and Social Imperialism. Berbagai disiplin ilmu yang terlibat antara lain adalah kesehatan masyarakat, perjalanan dan eksplorasi, ilmu pengetahuan alam, teori evolusi, dan pengetahuan tentang penyebab penyakit.
Beberapa lembaga dan perguruan tinggi dunia yang mengembangkan ilmu kedokteran tropis di antaranya adalah di School of Tripical Medicine, London (1899), Liverpool School of Tropical Medicine (1899), London School og Hygiene and Trapical Medicine (1929), Ross Institute for Tropical Hygiene (1934). Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 mulai dikembangkan pendidikan John Hopkins, seorang pedagang wiski dari Baltimore Amerika mempelopori berdirinya universitas dan di dalamnya terdapat sekolah (Fakultas) Kedokteran.
Tahun 1908 sekolah kedokteran mulai berdiri dan menyebar ke Eropa, Kanada, dan sebagainya. Dari kurikulum sekolah-sekolah kedokteran tersebut terlihat bahwa kesehatan masyarakat sudah diperhatikan. Tahun kedua para mahasiswa sudah mulai melakukan kegiatan penerapan ilmu di masyarakat. Pengembangan kurikulum sekolah kedokteran sudah didasarkan pada suatu asumsi bahwa penyakit dan kesehatan itu merupakan hasil interaksi yang dinamis antara faktor genetik, lingkungan fisik, lingkungan sosial (termasuk kondisi kerja), kebiasaan perorangan dan pelayanan kedokteran/kesehatan.
Dari segi pelayanan kesehatan masyarakat, pada tahun 1855 pemerintah Amerika telah membentuk Departemen Kesehatan yang pertama. Fungsi departemen ini adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi penduduk (public), termasuk perbaikan dan pengawasan sanitasi lingkungan.
Departemen kesehatan ini sebenarnya merupakan peningkatan departemen kesehatan kota yang telah dibentuk di masing-masing kota, seperti Baltimore telah terbentuk pada tahun 1798, South Carolina tahun 1813, dan di Philadelphia tahun 1818.
Pada tahun 1872 diadakan pertemuan orang-orang yang mempunyai perhatian kesehatan masyarakat baik dari universitas maupun dari pemerintah kota di New York. Pertemuan tersebut menghasilkan berdirinya Asosiasi Kesehatan Masyarakat Amerika (American Public Health Association).
Deklarasi Alma-Ata tahun 1978 diadopsi pada Konferensi Internasional WHO (World Health Organization) tentang kesehatan. Hasil konferensi itu antara lain mengemukakan pentingnya tindakan mendesak oleh pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat dunia untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan semua orang. Deklarasi ini merupakan deklarasi internasional pertama yang menggarisbawahi pentingnya perawatan kesehatan primer, yang sejak itu diterima oleh negara-negara anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai kunci untuk mencapai tujuan “Kesehatan Untuk Semua”.    
 
1.2   SEJARAH PERKEMBANGAN KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA
1.       Masa Pra Kemerdekaan
Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat di Indonesia dimulai sejak pemerintahan Belanda pada abad ke-16. Kesehatan masyarakat di Indonesia pada waktu itu dimulai dengan adanya upaya pemberantasan penyakit Cacar dan Kolera yang sangat ditakuti masyarakat pada waktu itu.
Kolera masuk ke Indonesia tahun 1927 dan tahun 1937 terjadi wabah Kolera Eltor di Indonesia kemudian pada tahun 1948 penyakit Cacar masuk ke Indonesia melalui Singapura dan mulai berkembang di Indonesia. Berawal dari wabah Kolera tersebut maka pemerintah Belanda melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat.
Bidang kesehatan masyarakat lain, pada tahun 1807 di masa pemerintahan Gubernur Jenderal Daendles, dilakukan pelatihan praktik persalinan untuk dukun bayi. Akan tetapi, upaya ini tidak berlangsung lama karena langkanya tenaga pelatih kebidanan. Pada tahun 1930, pelatihan di mulai lagi dengan didaftarnya para dukun bayi sebagai penolong dan perawatan persalinan. Selanjutnya baru pada tahun 1952 pada zaman kemerdekaan pelatihan dukun bayi dilakukan lagi secara lebih cermat.
Pada tahun 1851 sekolah dokter Jawa didirikan oleh dr. Bosch, kepala pelayanan kesehatan sipil dan militer dan dr, Bleeker di Indonesia. Kemudian sekolah ini terkenal dengan nama STOVIA (School Tot Opleiding Van Indische Arsten) atau sekolah untuk pendidikan dokter pribumi. Setelah itu pada tahun 1913 didirikan sekolah dokter yang kedua di Surabaya dengan nama NIAS (Nederland Indische Arsten School). Belanda mendirikan Laboratorium  Kesehatan (15-1-1888) di Jakarta. Tujuan menanggulangi Penyakit Beri-Beri di Indonesia dan Asia.
Pada tahun 1927, STOVIA berubah menjadi sekolah kedokteran dan akhirnya sejak berdirinya Universitas Indonesia tahun 1947 berubah menjadi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kedua sekolah tersebut mempunyai andil yang sangat besar dalam menghasilkan tenaga-tenaga (dokter-dokter) yang mengembangkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Tidak kalah pentingnya dalam mengembangkan kesehatan masyarakat di Indonesia adalah berdirinya Pusat Laboratorium Kedokteran di Bandung pada tahun 1888. Pada tahun 1958, pusat laboratorium ini berubah menjadi Lembaga Eykman dan selanjutnya disusul didirikan laboratorium lain di Medan, Semarang, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Laboratorium-laboratorium ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menunjang pemberantasan penyakit seperti Malaria, Lepra, dan Cacar bahkan untuk bidang kesehatan yang lain seperti gizi dan sanitasi.
Pada tahun 1922 penyakit Pes masuk Indonesia dan pada tahun 1933, 1934 dan 1958 terjadi epidemi di beberapa tempat, terutama di pulau Jawa. Mulai tahun 1935 dilakukan program pemberantasan Pes dengan melakukan penyemprotan DDT (Dichloro Dyphenil Trichloroethane) terhadap rumah-rumah penduduk dan juga vaksinasi massal. Tercatat pada tahun 1941, 15.000.000 orang telah memperoleh suntikan vaksinasi.
Hydrich, seorang petugas kesehatan pemerintah Belanda pada tahun 1925, melakukan pengamatan terhadap masalah tingginya angka kematian dan kesakitan di Banyumas-Purwokerto pada waktu itu. Dari hasil pengamatan dan analisisnya tersebut ia menyimpulkan bahwa penyebab tingginya angka kematian dan kesakitan ini adalah karena jeleknya kondisi sanitasi lingkungan. Masyarakat pada waktu itu membuang kotorannya di sembarang tempat, di kebun, selokan, kali, bahkan di pinggir jalan padahal mereka mengambil air minum juga dari kali. Selanjutnya ia berkesimpulan bahwa kondisi sanitasi lingkungan ini disebabkan karena perilaku penduduk. Oleh sebab itu, untuk memulai upaya kesehatan masyarakat, Hydrich mengembangkan daerah percontohan dengan melakukan propaganda (pendidikan) penyuluhan kesehatan. Sampai sekarang usaha Hydrich sebagai awal kesehatan masyarakat dan pendidikan kesehatan di Indonesia.
Tahun 1930, De Hass menemukan defisiensi Vitamin A, (1935) dan meneliti tentang KEP (Kurang Energi Protein). Tahun 1919, Jansen dan Donath meneliti masalah Gondok di Wonosobo, kemudian oleh pemerintah Hindia Belanda memfasilitasi pembentukan Lembaga Eijkman. Beberapa kegiatannya berupa survei gizi di tahun 1927-1942 oleh Jansen dan kawan-kawan pada 7 (tujuh) lokasi bertempat di pulau Jawa, Pulau Seram, dan Lampung yang bertujuan untuk mengamati pola makan, keadaan gizi, pertanian dan perekonomian. Lembaga ini juga berhasill melakukan analisis bahan makanan yang sekarang dikenal sebagai Daftar Komposisi Bahan Makanan disingkat atau dikenal DKBM. Dr. Y. Sulianti Saroso mendirikan “Proyek Bekasi” sebagai proyek percontohan/model pelayanan bagi pengembangan kesehatan masyarakat dan pusat pelatihan, sebuah model keterpaduan antara pelayanan kesehatan pedesaan dan pelayanan medis.     
2.      Masa Era Kemerdekaan
a.       Masa orde lama
Lembaga Makanan Rakyat berada di bawah Kementrian Kesehatan RI, yang diketuai oleh Bapak Poerwo Soedarmo juga berhasil mempromosikan gizi yang baik dengan istilah “Empat Sehat Lima Sempurna” yang begitu populer pada tahun 1950 hingga pemerintahan dan juga ikut mendirikan PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia).
Pada tahun 1951 konsep Bandung Plan diperkenalkan oleh dr. Y. Leimena dan dr. Patah, yaitu konsep pelayanan yang menggabungkan antara pelayanan kuratif dan preventif. Tahun 1956 didirikannya proyek Bekasi oleh Dr. Y. Sulianti Saroso di Lemah Abang, yaitu model pelayanan kesehatan pedesaan dan pusat pelatihan tenaga. Kemudian didirikan Health Centre (HC) di 8 (delapan) lokasi, yaitu di Indrapura (Sumut), Bojong Loa (Jabar), Salaman (Jateng), Mojosari (Jatim), Kesiman (Bali), Metro (Lampung), Daerah Istimesa Yogyakarta (DIY), dan Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 12 November 1962 Presiden mencanangkan pemberantasan Malaria dan pada tanggal tersebut kemudian menjadi Hari Kesehatan Nasional (HKN). Pada tahap ini Indonesia ditandai dengan pencanangan Kopem (Komando Pemberantasan Malaria) oleh Presiden Soekarno yang kemudian diikuti penyemprotan nyamuk Malaria secara simbolis pada tanggal 12 November 1964, di desa Kalasan, kota Yogyakarta, yang kemudian kita kenal sebagai Hari Kesehatan Nasional itu. Di kemudian hari Kopem ini merupakan cikal bakal lahirnya konsep dan lembaga Puskesmas.    
b.      Masa orde baru
Pada bulan November 1967, dilakukan seminar yang membahas dan merumuskan program kesehatan masyarakat terpadu sesuai dengan kondisi dan kemampuan  rakyat Indonesia. Pada waktu itu dibahas konsep Puskesmas yang dibawakan oleh dr. Achmad Dipodilogo, yang mengacu kepada Konsep Bandung Plan dan Proyek Bekkasi. Kesimpulan seminar ini adalah disepakatinya sistem Puskesmas yang terdiri dari  tipe A, B, dan C. Dengan menggunakan hasil-hasil seminar tersebut Departemen Kesehatan menyiapkan rencana induk pelayanan kesehatan terpadu di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1968 dalam rapat kerja kesehatan nasional, dicetuskan bahwa Puskemas adalah merupakan sistem pelayanan kesehatan terpadu, yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah (Departemen Kesehatan) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas disepakati sebagai suatu unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan preventif secara terpadu, menyeluruh, dan mudah dijangkau, dalam wilayah kecamatan atau sebagian kecamatan di kota madya atau kabupaten. Kegiatan Puskesmas pada saat itu dikenal dengan istilah “Basic”. Ada Basic 7, Basic 13 Health Service. Kegiatan pokok Puskesmas mencakup:
1)      Kesehatan ibu dan anak
2)      Keluarga berencana
3)      Gizi
4)      Kesehatan lingkungan
5)      Pencegahan penyakit menular
6)      Penyuluhan kesehatan masyarakat
7)      Pengobatan
8)      Perawatan kesehatan masyarakat
9)      Usaha kesehatan gizi
10)  Usaha kesehatan sekolah
11)  Usaha kesehatan jiwa
12)  Laboratorium
13)  Pencatatan dan pelaporan.
Pada tahun 1969, sistem Puskesmas hanya disepakati 2 (dua) saja, yakni tipe A dan B, di mana tipe A dikelola oleh dokter, sedangkan tipe B hanya dikelola oleh seorang paramedis saja. Dengan adanya perkembangan tenaga medis, maka akhirnya pada tahun 1979 tidak diadakan perbedaan Puskesmas tipe A atau tipe B, hanya ada satu tipe Puskesmas saja, yang dikepalai oleh seorang dokter. Pada tahun 1979 juga dikembangkan satu piranti manajerial guna penilaian Puskesmas, yakni stratifikasi Puskesmas sehingga dibedakan adanya:
1)      Strata satu : Puskesmas dengan prestasi sangat baik
2)      Strata dua : Puskesmas dengan prestasi rata-rata atau standar
3)      Strata tiga : Puskesmas dengan prestasi di bawah rata-rata
Pada tahun 1978 Indonesia ikut menandatangani kesepakatan Visi: “Health For All By The Year 2000”, di Alma Ata, negara bekas Federasi Uni Soviet, pengembangan dari konsep “Primary Health Care”. Tahun 1979 Puskesmas menghapuskan pen-tipe-an dan dikembangkan Stratifikasi Puskesmas. Pada tahun 1984 dikembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yaitu pengembangan dari Pos Penimbangan dan karang gizi. Posyandu dengan 5 programnya, yaitu KIA, KB, Gizi, Penanggulangan Diare dan Imunisasi dengan 5 Meja (Notoadmodjo, 2005). Selanjutnya Posyandu bukan saja untuk pelayanan Balita tetapi juga untuk pelayanan ibu hamil. Bahkan pada waktu-waktu tertentu untuk promosi dan distribusi vit.A, Fe, Garam Yodium, dan suplemen gizi lainnya. Posyandu saat ini juga menjadi andalan kegiatan penggerakan masyarakat (mobilisasi sosial) seperti PIN, Campak, Vit.A dan sebagainya.    
c.       Masa pra reformasi
Tahun 1997 Indonesia mengalami krisis ekonomi. Kemiskinan meningkat, kemampuan daya beli masyarakat rendah, menyebabkan akses ke pelayanan kesehatan rendah, kemudian dikembangkan program kesehatan untuk masyarakat miskin yaitu, Jaminan Pelayanan Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) pada tahun 1998 Indonesia mengalami reformasi berbagai bidang termasuk pemerintahan dan menjadi negara yang menganut paham demokrasi.
Tahun 2001 ekonomi daerah mulai dilaksanakan dan dikenal sebagai desentralisasi. Program-program kesehatan bernuansa desentralisasi dan sebagai konsekuensi negara demokrasi, program-program kesehatan juga banyak yang bernuansa “politis”. Tahun 2003 JPS-BK kemudian menjadi PKPS-BBM Bidang Kesehatan, tahun 2005 berubah lagi menjadi Asuransi Kesehatan Orang Miskin (Askeskin). Pada saat itu juga dikembangkan Visi Indonesia Sehat 2010 dengan Paradigma Sehat. Puskesmas dan Posyandu masih tetap eksis, bahkan Posyandu menjadi andalan ujung tombak “mobilisasi sosial” bidang kesehatan.
Dalam era otonomi dan demokrasi menuntut akuntabilitas dan kemitraan, sehingga berkembang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik bidang kesehatan, maupun bukan menuntut akuntabilitas tersebut dalam berbagai bentuk partisipasi. Sebagai ‘partnership’ LSM-LSM tersebut program kesehatan yang bertanggung jawab adalah Promosi Kesehatan.
Promosi kesehatan harus menjadi ujung tombak semua program kesehatan dan melakukan sosialisasi  Visi Indonesia Sehat 2010 untuk mengubah paradigma sehat bagi petugas kesehatan dan masyarakat. Tugas lain promosi kesehatan melakukan advokasi, komunikasi kesehatan dan mobilisasi sosial, baik kepada pihak legislatif, eksekutif maupun masyarakat itu sendiri. Terutama melalui kemitraan  dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Referensi:
1.      Wibowo, Adik. 2014. Kesehatan Masyarakat di Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Tantangan Ed.1, Cet.1. Jakarta: Rajawali Pers.
2.      Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Rabu, 25 Maret 2015

ETIKA MORAL

ETIKA MORAL

1.      Pengertian
a.       Etika
Etika yang dalam bahasa ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, berasal dari kata Yunani ethos yang berarti adat, budi pekerti. Dalam filsafat, pengertian etika adalah telaah dan penilaian kelakukan manusia ditinjau dari kesusilaannya. Kesusilaan yang baik merupakan ukuran kesusilaan yang disusun bagi diri seseorang atau merupakan kumpulan keharusan, kumpulan kewajiban yang dibutuhkan oleh masyarakat atau golongan masyarakat tertentu dari anggota-anggotanya. Kesusilaan biasanya didasarkan pada hal tertentu, misalnya pada agama atau kesejahteraan atau kemakmuran  negara (Gunawan, 1992).
Etika adalah usaha manusia dalam memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah hidup atau untuk suatu upaya agar menjadi baik. Terdapat 4 alasan pada saat sekarang ini etika diperlukan yaitu (Soejitno, 2000):
a)      Masyarakat semakin pluralistik termasuk dalam hal moralitas. Norma moral sendiri sering diperdebatkan, misalnya dalam bidang etika seksual, hubungan anak dan orang tua, kewajiban terhadap negara, etika santun dalam pergaulan dan penilaian terhadap harga nyawa manusia.
b)      Dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding di bawah gelombang modernisasi. Dalam situasi seperti ini, etika dapat membantu agar kita tidak kehilangan orientasi, serta dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa saja yang berubah. Dengan demikian diharapkan kita tetap sanggup untuk mengambil sikap yang dapat kita pertanggungjawabkan.
c)      Proses perubahan sosial budaya dan moral yang tengah dialami ini, dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk memancing dalam air keruh. Mereka menawarkan berbagai ideologinya sebagai obat penyelamat. Etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi-ideologi tersebut dengan kritis dan objektif untuk membentuk penilaian sendiri, agar, kita tidak mudah terpancing. Etika juga memantau agar kita tidak naif dan ekstrim: agar kita tidak terlalu cepat memeluk segala pandangan  yang baru, tetapi juga tidak menolak nilai-nilai hanya karena baru dan belum terbiasa.
d)     Etika juga diperlukan oleh kaum agama, yang satu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, serta ingin sekaligus berpartisipasi tanpa rasa takut, dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Etika pada umumnya mengajarkan bahwa setiap pribadi mempunyai “otonomi moral”. Artinya ia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakan dan mempertanggungjawabkannya dihadapan Tuhan. Tenaga kesehatan memiliki “otonomi klinis”. Artinya tenaga kesehatan mempunyai hak kewajiban untuk bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan klinis yang mempengaruhi kesehatan pasiennya. Karena itu pihak lain tidak boleh memaksakan kehendaknya atas diri tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan bahkan dalam banyak hal wajib mendengarkan pendapat pihak lain, tetapi tidak boleh bertindak semata-mata karena tepaksa mengikuti pendapat itu.
Dalam kamus besar bahasa indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1998) disebutkan etika mengandung tiga pengertian yaitu : 1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Berkaitan dengan istilah etika ini dalam kamus besar tersebut juga kita lihat istilah etiket, etis dan moral. Etiket adalah tata cara dalam masyarakat beradab dalam memelihara hubungan antara sesama manusia. Etis mengandung arti 1) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila. 2) Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya, isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan. 3) Ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.
b.      Etiket
Dua istilah, yaitu etika dan etiket dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang diartikan sama, dipergunakan silih berganti. Kedua istilah tersebut memang hampir sama pengertiannya, tetapi tidak sama dalam hal titik berat penerapan atau pelaksanaannya, yang satu lebih luas dari pada yang alin.
Istilah etiket berasal dari kata Prancis etiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengdakan  pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan.
Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing individu. Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain;
1)      Nilai-nilai kepentingan  umum
2)      Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan dan kebaikan
3)      Nilai-nilai kesejahteraan
4)      Nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai
5)      Nilai diskresi (discretion: pertimbangan) . Mampu  membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan boleh dikatakan atau tidak dirahasiakan.
Diatas dikatakan bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sifat perbuatan yang lebnih bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket juga sering disebut tata krama, yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Sedangkan krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun atau tata sopan santun. Sedangkan etika menunjukkan seluruh sikap manusia yang bersikap jasmaniah maupun yang bersikap rohaniah. Kesadaran manusia terhadap kesadaran baik buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.
Beberapa definisi Etiket adalah sebagai berikut:
1)      Etiket adalah kumpulan tata cara dan sikap yang baik dalam pergaulan antarmanusia yang beradab.
2)      Etiket adalah tata krama, sopan santun atau aturan-aturan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku.
3)      Etiket adalah tata peraturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat terten tu dan menjadi norma dan anutan dalam bertingkah laku anggota masyarakat.
Dari ketiga definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari etiket adalah tata aturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkahlaku pada anggota masyarakat tersebut.
Manfaat Etiket
Manfaat beretiket yakni menjalin hubungan yang baik dengan tamu. Bila kita telah menerapkan etiket dalam melayani tamu, maka tamu akan merasa dirinya diperhatikan dan dihargai. Dengan demikian akan terjalin rasa saling menghargai dan hubungan baik pun akan terbina, antara lain:
1)      Memupuk persahabatan, agar kita diterima dalam pergaulan.
2)      Untuk menyenangkan serta memuaskan orang lain.
3)      Untuk tidak menyinggung dan menyakiti hati orang lain.
4)      Untuk membina dan menjaga hubungan baik.
5)      Membujuk serta mempertahankan klien lama.

Persamaan etika dengan etiket adalah:
1)      Sama-sama menyangkut perilaku manusia
2)      Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Adapun perbedaan antara etiket dengan etika yaitu:
1)      Etiket menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan sedangkan etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2)      Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain etiket tidak berlaku sedangkan etika selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3)      Etiket bersifat relatif,tidak sopan dalam satu kebudayaan,sopan dalam kebudayaan lain sedangkan etika bersifat absolut, contohnya ‘’jangan mencuri, jangan berbohong“.
4)      Etiket memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etika memandang manusia dari segi bathiniah.
c.       Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud  dengan  kesusilaan  bukan  mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan  tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.            Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
2.            Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.
d.      Hukum
Menurut J.C.T Simorangkir (1998) dalam Indar (2010) memandang hukum sebagai “peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukum tertentu”.
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum  membutuhkan moral. Hukum  tidak mempunyai arti,kalau  tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan  erat  dengan  hukum. Moral  hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa daya hukum. Contoh : bahwa mencuri adalah moral yang tidak baik,supaya prinsip etis ini berakar dimasyarakat maka harus di atur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral yaitu :
1)      Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat objektif, sedangkan moral tidak tertulis, mempunyai ketidakpastian lebih besar dan bersifat subjektif.
2)      Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan meminta legalitas, sedangkan moral menyangkut sikap bathin seseorang.
3)      Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi sedangkan moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari tuhan.
4)      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum, hukum tidak menilai moral sedangkan moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.

2.      Sistematika dan Jenis Etika
Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik dan buruknya suatu tindakan tercermin kebebasan dan tanggungjawab, hati nurani, hak kewajiban, beberapa keutamaan seperti kejujuran, berbuat baik, keadilan, dan hormat terhadap diri sendiri. Etika umum dapat dianalogikan dengan  ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa terwujud bagaimana seseorang mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukannya, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud seseorang menilai pribadinya sendiri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Apabila etika umum disebut sebagai etika teoritis maka etika khusus disebut juga etika terapan.
Etika khusus dapat dibagi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perorangan dan langsung maupun secara bersama-sama dan dalam bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, dan negara), sikap kritis terhadap pandangan dunia dan ideologi, sikap dan pola perilaku dalam bidang kegiatan masing-masing maupun tanggungjawab manusia terhadap makhluk hidup lainnya. Sistimatika etika dapat dikemukakan sebagai berikut.

Gb. 1 Sistematika Etika

Dari sistematika di atas Banning membagi etika atas etika individual dan etika sosial, sedang Langeveld membedakan etika atas etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif membahas mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya. Jadi etika deskriptif berbicara tentang sikap orang dalam menghadapi hidup ini, dan tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan bertindak secara etis.
Etika normatif berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku yang seharusnya dimiliki oleh manusia, atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia, dan apa yang diambil untuk mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini.
Etika normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah yang menuntun tingkah manusia, serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma-norma. Ia menghimbau manusia untuk bertindak yang baik dan menghindari yang jelek.
Pandangan De Graaf (1972) tentang etika sebagai kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Spoken (1977) memberikan rumusan etika sebagai kesadaran yang sistematis terhadap masalah dan norma yang sudah ada atau yang dirasakan baru. Yang menarik rumusan yang dikemukakan ileh Helen Dupuis (1988) bahwa etika itu ilmu tentang moral.

3.      Fungsi Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam  pelayanan  kebidanan  merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhdap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling prakonsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan.
Mempersiapkan ibu dan pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusia yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia.
Moralitas berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.
Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1)      Metaetika (nilai)
2)      Etika atau teori moral;
3)      Etika praktik
Mataetika berasal dari bahasa Yunani meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika dan teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika.
Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari. Dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu tindakan. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan sebagai profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik dan buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

4.      Sumber etika
Pancasila adalah sumber-sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral(etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistemetika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila kedua“ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

5.      Hak, kewajiban dan tanggung jawab
a.       Hak dan kewajiban bidan
1)      Hak bidan
i)                    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
ii)                  Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan
iii)                Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang betentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
iv)                Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lainnya
v)                  Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
vi)                Berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
vii)              Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai
2)      Kewajiban bidan
i)                    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
ii)                  Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
iii)                Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
iv)                Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
v)                  Bidan wajib untuk memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
vi)                Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
vii)              Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukannya serta risiko yang mungkin dapat timbul
viii)            Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
ix)                Bidan wajib medokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
x)                  Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
xi)                Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
b.      Hak dan kewajiban pasien
1)      Hak pasien
i)                    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan perturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
ii)                  Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
iii)                Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
iv)                Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
v)                  Pasien berhak mendapatnkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
vi)                Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung
vii)              Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan perutan yang berlaku di rumah sakit
viii)            Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menetukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
ix)                Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya.
x)                  Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
xi)                Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi: penyakit yang diderita, tindakan kebidanan yang akan dilakukan, alternatif terapi lainnya, prognosanya, perkiraan biaya pengobatan.
xii)              Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukannya oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
xiii)            Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah  memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
xiv)            Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
xv)              Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
xvi)            Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
xvii)          Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
xviii)        Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek
2)      Kewajiban pasien
i)                    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
ii)                  Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
iii)                Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan dokter, bidan dan perawat.
iv)                Pasien dan atau penanggungnnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

6.      Kode etik profesi bidan
a.       Definisi kode etik
Kode etik atau codex (Latin) adalah”himpunan” berarti usaha menghimpun apa yang tersebar. Kode etik adalah himpunan norma yang disepakati dan ditetapkan oleh dan untuk pengemban profesi.
Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain: 1) kode etik harus rasional, tetapi tidak kering dari emosi; 2) kode etik harus konsisten, tetapi tidak kaku; 3) kode etik harus bersifat universal. (Indar, 2010)
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
b.      Kode etik bidan
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres Nasional IBI ke XII Tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
1)      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2)      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3)      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4)      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5)      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6)      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7)      Penutup (1 butir)
c.       Kode etik bidan Indonesia
Mukadimah
Dengan rahmt Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
1)      Masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2)      Pembangunan manusia indonesia seluruhnya
3)      Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara indonesia
Maka Ikatan Bidan Indonesia  sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan di atas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim  kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan GBHN sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhdapa remaja putri, wanita pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah:
1)      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
i)                    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
ii)                  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
iii)                Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
iv)                Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
v)                  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
vi)                Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2)      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
i)                    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
ii)                  Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
iii)                Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3)      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
i)                    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
ii)                  Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4)      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
i)                    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
ii)                  Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
iii)                Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan 
5)      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
i)                    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
ii)                  Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6)      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
i)                    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
ii)                  Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
7)      Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

Disempurnakan dan disahkan dalam Konas IBI ke XII tahun 1998 di Denpasar Bali.


Referensi:
1)      PP IBI.  2006. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta.
2)      Bertens, K. 2007. Etika (cetakan kesepuluh). Jakarta: Gramedia Pustaka

3)      Indar. 2010. Etika Hukum Kesehatan. Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin