INFORMED
CHOICE
1. Pendahuluan
Dalam menanggapi dunia
yang cepat berubah di era reformasi dan kesejagatan, banyak tantangan yang
dihadapi oleh petugas kesehatan, termasuk bidan. Masyarakat yang semakin
terpelajar dan adanya kebebasan bergerak bagi warga dunia yang dinamik, memacu
kita untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang
akan dilayani. Salah satu bentuk tuntutan di zaman modern ini adalah hak
otonomi pasien untuk turut serta dalam menetukan pilihan bentuk asuhan yang
akan dialaminya dan ikut bertanggung jawab atas hasil pilihannya itu.
Profesi bidan dikontrol
oleh kerangka kerja yang rinci dari legislasi primer maupun skunder dalam upaya
untuk melindungi masyarakat. Bidan menghormati wanita sebagai pribadi dan
memperlakukan mereka dengan rasa hormat. Dalam pelayanan kebidanan, bidan
berperan dalam memfasilitasi pilihan pasien. Bila pilihan belum bermasalah dan
membahayakn kesejahteran ibu dan janin/bayi, dilain pihak hak dan pilihan klien
perlu dihormati (self
determination><midwives perception of the client’s best interest).
Hambatan lain bila ada keterbatasan option/pilihan dari fasilitas pelayanan
yang tersedia. Bila keadaan demikian maka keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan wanita dan bayinya menjadi pertimbangan utama bagi para bidan.
2. Pengertian
Informed
Choice berarti membuat pilihan setelah
mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya. Pilihan
(choice) harus dibedakan dari
persetujuan (consent). Persetujuan
penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang
memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan oleh bidan.
Sedangkan pilihan (choice) lebih
penting dari sudut pandang wanita (sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan)
yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya. Ini ada aspek
etika dalam hubungan dengan otonomi pribadi. Otonomi berarti menetukan sendiri.
Hak dan keinginan
wanita harus dihormati. Tujuannya adalah mendorong wanita memilih asuhannya.
Peran bidan tidak hanya membuat keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan
tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya
terpenuhi. Ini sejalan dengan Kode Etik Internasional, bidan yang dinyatakan
oleh ICM 1993 bahwa: “Bidan harus menghormati hak wanita stelah mendapatkan
penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari
pilihannya”.
Informed
(mendapatkan penjelasan) disini maksudnya “Informasi yang lengkap sudah
diberikan dan dimengerti oleh wanita itu menyangkut resiko, manfaat,
keuntungan, hasil yang mungkin sangat diharapkan oleh setiap pilihannya”. Choice (pilihan) berarti ada alternatif
lain, ada lebih dari satu pilihan dan wanita itu mengerti perbedaanya, sehingga
dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai kebutuhannya, dari riwayat
yang sudah lama berlangsung, pertugas kesehatan termasuk bidan sungkan baik
untuk membagikan informasi maupun membuat keputusan bersama dengan klien. Ini
bertentangan dengan aspek hukum dan untuk sikap profesionalisme yang wajib dan
bersusah payah untuk menjelaskan kepada klien semua kemungkinan pilihan
tindakan dan hasil yang diharapkan dari setiap pilihan.
Di negara manapun ada
hambatan dalam memberdayakan wanita mengenai pelaksanaan informed choice ini, misalnya sangat kurang informasi yang
diperoleh ketika wanita mulai hamil dan ada prasangka bahwa wanita sendiri
enggan mengambil tanggung jawab untuk membuat keputusan yang sulit dalam
kehamilan maupun persalinan. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan
menunjukkan bahwa wanita ingin membuat pilihan kalau diberikan informasi yang
cukup, dan justru para bidan yang enggan memberikan informasi yang lengkap agar
wanita dapat membuat keputusan. Wanita dengan pendidikan tinggi dalam membuat
pilihan karena banyak membaca atau mempunyai bekal untuk membuat keputusan,
tetapi untuk sebagian besar masih sulit karena berbagai alasan, misalnya alasan
sosial ekonomi, kurangnya pendidikan dan pemahaman masalah kesehatan, kesulitan
bahasa dan pemahaman sistem kesehatan yang tersedia dan seterusnya.
3. Beberapa
Pilihan yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenin pelayanan kebidanan
yang dapat dipilih oleh pasien, antara lain:
a. Gaya
bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screening antenatal.
b. Tempat
melahirkan (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
c. Masuk
kamar bersalin pada tahap awal persalinan
d. Pendampingan
waktu melahirkan
e. Klisma
dan cukur daerah pubis
f. Metode
monitor dnyut jantung janin
g. Percepatan
persalinan/augmentasi
h. Diet
selama proses persalinan
i.
Mobilisasi selama
proses persalinan
j.
Pemakaian obat
penghilang sakit
k. Pemecahan
ketuban secara rutin
l.
Posisi ketika
melahirkan
m. Episiotomi
n. Penolong
persalinan
o. Keterlibatan
suami waktu bersalin/kelahiran, misalnya pemotongan tali pusat
p. Cara
memberikan minuman bayi
q. Metode
pengontrolan kesuburan
Semua ini ditentukan oleh bidan atas
nama atau dengan alasan demi kepentingan pasien. Sekarang dengan makin
meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen, juga berkewajiban turut
mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan mereka sendiri, maka perlu
diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang akan dialaminya.
Dipihak lain, bidan wajib memberikan informasi yang rinci dan jujur atas
risiko, manfaat dan alternatif lain yang ada. Dalam memberikan pelayanan
kebidanan, bidan harus mengukur kompetensinya dalam memberikan pelayanan yang
aman.
INFORMED
CONSENT
1. Pendahuluan
Informed
Consent bukan hal yang baru dalam bidang
pelayanan kesehatan, karena telah banyak ditulis di buku-buku dan dibicarakan
dalam seminar. Di Indonesia masalah informed consent untuk tindakan medik telah
diatur dalam Permenkes 583/1989. Sedangkan informed consent untuk melakukan
tindakan kebidanan perlu diusulkan melalui Permenkes.
Informed
Consent telah diakui sebagai langkah yang
paling penring untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
2. Pengertian
Informed
Consent adalah persetujuan sepenuhnya yang
diberikan oleh klien/pasien atau walinya (bagi bayi, anak di bawah umur dan
klien/pasien yang tidak sadar misalnya pasien eklampsia) kepada bidan untuk
melakukan tindakan sesuai kebutuhan.
Informed
Consent adalah suatu proses bukan suatu formulir
atau selembar kertas. Informed Consent
adalah suatu dialog antara bidan dengan pasien atau walinya, yang didasari
keterbukaan, akal dan pikiran yang sehat dengan suatu upacara birokratisasi
yakni penandatanganan suatu formulir atau selembar kertas yang merupakan
jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak pasien atau walinya telah
terjadi.
3. Informed Consent
sebagai Pencegah Konflik Etik
Dalam pencegahan
konflik etik dikenal ada empat butir, yang urutannya adalah sebagai berikut:
a.
Informed
Consent
b. Negosiasi
adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan
bersama antara satu pihak dan pihak yang lain (KBBI).
Negoisasi adalah proses yang di dalamnya dua pihak atau lebih bertukar barang/jasa dan berupaya
menyepakati tingkat kerjasama tersebut.
Negosiasi terjadi ketika suatu keadaan
memenuhi syarat-syarat berikut ini:
-
Pertama, melibatkan
dua pihak atau lebih. Kedua, terdapat suatu konflik kepentingan antara
pihak-pihak tersebut.
-
Keduanya menginginkan
sesuatu yang menguntungkan untuk dirinya masing-masing. Price vs profit,
keuntungan bagi satu pihak merupakan harga yang harus dibayar oleh pihak lain.
-
Ketiga, pihak-pihak
yang terlibat sama-sama berusaha untuk mencapai kesepakatan, bukannya berkonflik.
Kesepakatan dapat dicapai melalui kompromi antara memberi dan menerima sesuatu
antar pihak tersebut
c. Persuasi
adalah ajakan kepada seseorang dengan cara memberikan alasan dan prospek baik
yang meyakinkannya; bujukan halus (KBBI).
Persuasi
bisa diartikan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan kepercayaan melalui
informasi dan argument. Ketika target menerima pesan (message) yang
berbeda dari pendiriaanya, maka munculah respon yang bermacam-macam :
-
Reject the message (menolak pesan atau
informasi)
-
Derogate the source (mencela the
source)
-
Suspend judgment (mencari informasi
tambahan untuk menentukan keputusan, menolak atau menerima)
-
Distort the message (tidak menanggapi
informasi dan menyimpannya dalam “skema” yang mungkin suatu saat akan mengubah
sikapnya)
-
Attempt counterpersuasion (melancarkan
argumentasi balik)
d. Komite
Etik adalah
Informed Consent
merupakan butir yang paling penting dalam pencegahan konflik etik, kalau informed consent gagal, maka butir
selanjutnya baru dipergunakan secara berurutan sesuai dengan kebutuhan. Yang
dimaksud informed consent adalah
persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan
untuk melakukan sesuatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh
informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Dalam
proses informed consent terdapat dua
dimensi yang tercakup di dalamnya yaitu:
a. Dimensi
yang menyangkut Hukum
Dalam hal ini informed consent merupakan
perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak
sekaligus perlindungan bagi bidan terhadap pasien atau keluarganya karena dalam
proses informed consent sudah memuat:
1) Keterbukaan
informasi dari bidan kepada pasien
2) Informasi
tersebut harus dimengerti pasien atau walinya
3) Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk memberikan pilihan yang terbaik, sebelum memberi
persetujuan.
b. Dimensi
yang menyangkut Etik
Dalam proses informed consent terkandung nilai-nilai etik sebagai berikut:
1) Menghargai
kemandirian/otonomi pasien
2) Tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan atau diminta
sesuai dengan informasi yang telah diberikan.
3) Bidan
menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai
hasil pemikiran yang rasional
Dalam uraian di atas jelas bahwa informed consent telah mencakup segi
hukum maupu kode etik. Oleh karena itu peranan informed consent dalam pencegahan konflik etik sangat besar.
Walaupun demikian bukan berarti informed
consent dapat mengatasi permasalahan, karena kita melihat yang terjadi
selanjutnya di luar dugaan. Oleh karena itu, bidan selalu dituntut untuk
berbuat yang terbaik untuk pasiennya sesuai kondisi dan kemampuan yang
dimiliki.
Referensi:
1.
Sofyan, Mustika., et, all. 2006. 50 tahun
Ikatan Bidan Indonesia: Bidan menyongsong masa depan. Jakarta: PP IBI
2.
Saifuddin,
Abdul Bari. 2000. Buku acuan nasional
pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Jakarta: YBPSP.