Senin, 01 Desember 2014

Informed Choice dan Informed Consent

INFORMED CHOICE

1.      Pendahuluan
Dalam menanggapi dunia yang cepat berubah di era reformasi dan kesejagatan, banyak tantangan yang dihadapi oleh petugas kesehatan, termasuk bidan. Masyarakat yang semakin terpelajar dan adanya kebebasan bergerak bagi warga dunia yang dinamik, memacu kita untuk mengikuti perkembangan zaman dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang akan dilayani. Salah satu bentuk tuntutan di zaman modern ini adalah hak otonomi pasien untuk turut serta dalam menetukan pilihan bentuk asuhan yang akan dialaminya dan ikut bertanggung jawab atas hasil pilihannya itu.
Profesi bidan dikontrol oleh kerangka kerja yang rinci dari legislasi primer maupun skunder dalam upaya untuk melindungi masyarakat. Bidan menghormati wanita sebagai pribadi dan memperlakukan mereka dengan rasa hormat. Dalam pelayanan kebidanan, bidan berperan dalam memfasilitasi pilihan pasien. Bila pilihan belum bermasalah dan membahayakn kesejahteran ibu dan janin/bayi, dilain pihak hak dan pilihan klien perlu dihormati (self determination><midwives perception of the client’s best interest). Hambatan lain bila ada keterbatasan option/pilihan dari fasilitas pelayanan yang tersedia. Bila keadaan demikian maka keamanan, keselamatan dan kesejahteraan wanita dan bayinya menjadi pertimbangan utama bagi para bidan.

2.      Pengertian
Informed Choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya. Pilihan (choice) harus dibedakan dari persetujuan (consent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan) yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya. Ini ada aspek etika dalam hubungan dengan otonomi pribadi. Otonomi berarti menetukan sendiri.
Hak dan keinginan wanita harus dihormati. Tujuannya adalah mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Ini sejalan dengan Kode Etik Internasional, bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993 bahwa: “Bidan harus menghormati hak wanita stelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya”.
Informed (mendapatkan penjelasan) disini maksudnya “Informasi yang lengkap sudah diberikan dan dimengerti oleh wanita itu menyangkut resiko, manfaat, keuntungan, hasil yang mungkin sangat diharapkan oleh setiap pilihannya”. Choice (pilihan) berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan wanita itu mengerti perbedaanya, sehingga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai kebutuhannya, dari riwayat yang sudah lama berlangsung, pertugas kesehatan termasuk bidan sungkan baik untuk membagikan informasi maupun membuat keputusan bersama dengan klien. Ini bertentangan dengan aspek hukum dan untuk sikap profesionalisme yang wajib dan bersusah payah untuk menjelaskan kepada klien semua kemungkinan pilihan tindakan dan hasil yang diharapkan dari setiap pilihan.
Di negara manapun ada hambatan dalam memberdayakan wanita mengenai pelaksanaan informed choice ini, misalnya sangat kurang informasi yang diperoleh ketika wanita mulai hamil dan ada prasangka bahwa wanita sendiri enggan mengambil tanggung jawab untuk membuat keputusan yang sulit dalam kehamilan maupun persalinan. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukkan bahwa wanita ingin membuat pilihan kalau diberikan informasi yang cukup, dan justru para bidan yang enggan memberikan informasi yang lengkap agar wanita dapat membuat keputusan. Wanita dengan pendidikan tinggi dalam membuat pilihan karena banyak membaca atau mempunyai bekal untuk membuat keputusan, tetapi untuk sebagian besar masih sulit karena berbagai alasan, misalnya alasan sosial ekonomi, kurangnya pendidikan dan pemahaman masalah kesehatan, kesulitan bahasa dan pemahaman sistem kesehatan yang tersedia dan seterusnya.

3.      Beberapa Pilihan yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenin pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien, antara lain:
a.       Gaya bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screening antenatal.
b.      Tempat melahirkan (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
c.       Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
d.      Pendampingan waktu melahirkan
e.       Klisma dan cukur daerah pubis
f.       Metode monitor dnyut jantung janin
g.      Percepatan persalinan/augmentasi
h.      Diet selama proses persalinan
i.        Mobilisasi selama proses persalinan
j.        Pemakaian obat penghilang sakit
k.      Pemecahan ketuban secara rutin
l.        Posisi ketika melahirkan
m.    Episiotomi
n.      Penolong persalinan
o.      Keterlibatan suami waktu bersalin/kelahiran, misalnya pemotongan tali pusat
p.      Cara memberikan minuman bayi
q.      Metode pengontrolan kesuburan

Semua ini ditentukan oleh bidan atas nama atau dengan alasan demi kepentingan pasien. Sekarang dengan makin meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen, juga berkewajiban turut mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan mereka sendiri, maka perlu diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang akan dialaminya. Dipihak lain, bidan wajib memberikan informasi yang rinci dan jujur atas risiko, manfaat dan alternatif lain yang ada. Dalam memberikan pelayanan kebidanan, bidan harus mengukur kompetensinya dalam memberikan pelayanan yang aman. 
  


INFORMED CONSENT

1.      Pendahuluan
Informed Consent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan, karena telah banyak ditulis di buku-buku dan dibicarakan dalam seminar. Di Indonesia masalah informed consent untuk tindakan medik telah diatur dalam Permenkes 583/1989. Sedangkan informed consent untuk melakukan tindakan kebidanan perlu diusulkan melalui Permenkes.
Informed Consent telah diakui sebagai langkah yang paling penring untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.

2.      Pengertian
Informed Consent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien/pasien atau walinya (bagi bayi, anak di bawah umur dan klien/pasien yang tidak sadar misalnya pasien eklampsia) kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan.
Informed Consent adalah suatu proses bukan suatu formulir atau selembar kertas. Informed Consent adalah suatu dialog antara bidan dengan pasien atau walinya, yang didasari keterbukaan, akal dan pikiran yang sehat dengan suatu upacara birokratisasi yakni penandatanganan suatu formulir atau selembar kertas yang merupakan jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak pasien atau walinya telah terjadi.

3.      Informed Consent sebagai Pencegah Konflik Etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada empat butir, yang urutannya adalah sebagai berikut:
a.      Informed Consent

b.      Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak yang lain (KBBI).
Negoisasi adalah proses yang di dalamnya dua pihak atau lebih bertukar barang/jasa dan berupaya menyepakati tingkat kerjasama tersebut.
Negosiasi terjadi ketika suatu keadaan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
-          Pertama, melibatkan dua pihak atau lebih. Kedua, terdapat suatu konflik kepentingan antara pihak-pihak tersebut.
-          Keduanya menginginkan sesuatu yang menguntungkan untuk dirinya masing-masing. Price vs profit, keuntungan bagi satu pihak merupakan harga yang harus dibayar oleh pihak lain.
-          Ketiga, pihak-pihak yang terlibat sama-sama berusaha untuk mencapai kesepakatan, bukannya berkonflik. Kesepakatan dapat dicapai melalui kompromi antara memberi dan menerima sesuatu antar pihak tersebut

c.       Persuasi adalah ajakan kepada seseorang dengan cara memberikan alasan dan prospek baik yang meyakinkannya; bujukan halus (KBBI).
Persuasi bisa diartikan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan kepercayaan melalui informasi dan argument. Ketika target menerima pesan (message) yang berbeda dari pendiriaanya, maka munculah respon yang bermacam-macam :
-          Reject the message (menolak pesan atau informasi)
-          Derogate the source (mencela the source)
-          Suspend judgment (mencari informasi tambahan untuk menentukan keputusan, menolak atau menerima)
-          Distort the message (tidak menanggapi informasi dan menyimpannya dalam “skema” yang mungkin suatu saat akan mengubah sikapnya)
-          Attempt counterpersuasion (melancarkan argumentasi balik)

d.      Komite Etik adalah

Informed Consent merupakan butir yang paling penting dalam pencegahan konflik etik, kalau informed consent gagal, maka butir selanjutnya baru dipergunakan secara berurutan sesuai dengan kebutuhan. Yang dimaksud informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan sesuatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Dalam proses informed consent terdapat dua dimensi yang tercakup di dalamnya yaitu:
a.       Dimensi yang menyangkut Hukum
Dalam hal ini informed consent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak sekaligus perlindungan bagi bidan terhadap pasien atau keluarganya karena dalam proses informed consent sudah memuat:
1)      Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
2)      Informasi tersebut harus dimengerti pasien atau walinya
3)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan pilihan yang terbaik, sebelum memberi persetujuan.
b.      Dimensi yang menyangkut Etik 
Dalam proses informed consent terkandung nilai-nilai etik sebagai berikut:
1)      Menghargai kemandirian/otonomi pasien
2)      Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan atau diminta sesuai dengan informasi yang telah diberikan.
3)      Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional

Dalam uraian di atas jelas bahwa informed consent telah mencakup segi hukum maupu kode etik. Oleh karena itu peranan informed consent dalam pencegahan konflik etik sangat besar. Walaupun demikian bukan berarti informed consent dapat mengatasi permasalahan, karena kita melihat yang terjadi selanjutnya di luar dugaan. Oleh karena itu, bidan selalu dituntut untuk berbuat yang terbaik untuk pasiennya sesuai kondisi dan kemampuan yang dimiliki.

Referensi:
1.       Sofyan, Mustika., et, all. 2006. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia: Bidan menyongsong masa depan. Jakarta: PP IBI

2.       Saifuddin, Abdul Bari. 2000. Buku acuan nasional pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Jakarta: YBPSP.