KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN
KESEHATAN
I.
PENDAHULUAN
Suatu pelayanan dikatakan bermutu jika
penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien. Mutu pelayanan
kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan
kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kebidanan.
Pelayanan bermutu atau berkualitas sering
dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum
pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan,
kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia
harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya yang di
selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesehatan
untuk mempertahankan kualitas hidup, maka customer akan semakin kritis dalam
menerima produk jasa, termasuk jasa pelayanan kebidanan, oleh karena itu
peningkatan mutu kinerja setiap bidan perlu dilakukan terus menerus. Untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat
dilaksanakan.
II. KONSEP
DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN
1.
Pengertian
a.
Mutu
adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang
berhubungan dengan kemampuanya untuk memberikan kebutuhan kepuasan (American
Society for Quality Control).
b.
Mutu
adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan (The Conformance of
Requirements - Philip B. Crosby).
c.
Mutu
pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap jasa
pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata
penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi
(Asrul Azwar,1996).
d.
Mutu
pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan
dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat
memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai
kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan
dan kekurangan gizi (Djoko Wijono, 2000).
2.
Persepsi
Mutu
a.
Bagi
Pemakai Jasa Pelayanan Kesehatan (Masyarakat)
Pasien/ masyarakat melihat
layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang dapat
memenuhi kebutuhan yang dirasakan dan diselenggarakan dengan cara yang sopan
dan santun, tepat waktu, tanggap serta mampu menyembuhkan keluhan serta
mencegah berkembangnya atau meluasnya penyakit. Pandangan pasien ini sangat
penting karena pasien yang merasa puas akan mematuhi pengobatan dan mau datang
berobat kembali. Pemberi layanan harus memahami status kesehatan dan
kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang dilayaninya dan mendidik masyarakat
tentang layanan kesehatan dasar dan melibatkan masyarakat dalam menentukan
bagaimana cara yang paling efektif menyelenggarakan layanan kesehatan, sehingga
diperlukan suatu hubungan yang saling percaya antara pemberi layanan kesehatan
atau provider dengan pasien (masyarakat).
b.
Bagi
Pemberi Layanan Kesehatan
Pemberi layanan kesehatan
mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu dengan ketersediaan peralatan ,
prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi dalam setiap melakukan layanan
kesehatan sesuai dengan teknologi kesehatan mutakhir, dan bagaimana keluaran
atau layanan kesehatan tersebut. Sebagai profesi layanan kesehatan membutuhkan
dan mengharapkan adanya dukungan teknis, administrasi, dan layananan pendukung
lainnya yang efektif serta efisien dalam menyelenggarakan layanan kesehatan
yang bermutu tinggi.
c.
Bagi
Penyandang Dana Pelayanan Kesehatan
Penyandang dana / asuransi
mengangap bahwa layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan
yang efisien dan efektif. Pasien diharapkan dapat disembuhkan dalam waktu yang
sesingkat mungkin sehingga biaya layanan kesehatan dapat menjadi efisien.
Selanjutnya , upaya promosi kesehatan pencegahan penyakit akan digalakkan agar
pengguna layanan kesehatan semakin berkurang.
d.
Bagi
Pemilik Sarana Layanan Kesehatan
Pemilik sarana layanan
kesehatan berpandangan bahwa layanan kesehatan yang bermutu merupakan layanan
kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional
dan pemeliharaan, tetapi dengan tarif layanan kesehatan yang masih terjangkau
oleh pasien atau masyarakat , yaitu pada tingkat biaya ketika belum terdapat
keluhan pasien masyarakat.
e.
Bagi
Administrator Layanan Kesehatan
Administrator layanan kesehatan tidak langsung memberikan layanan
kesehatan, tetapi ikut bertanggung jawab dalam masalah mutu layanan kesehatan.
Kebutuhan akan supervisi, kebutuhan keuangan dan logistik akan memberikan suatu
tantangan dan terkadang administator layanan kesehatan kurang memperhatikan
prioritas sehingga timbul persoalan dalam layanan kesehatan. Pemusatan
perhatian terhadap beberapa dimensi nutu layanan kesehataan tertentu akan
membantu administator layanan kesehatan dalam menyusun prioritas dan dalam menyediakan apa yang menjadi kebutuhan dan
harapan pasien , serta pemberi layanan kesehatan.
f.
Bagi
Ikatan Profesi
Keberhasilan penerapan pendekatan
jaminan mutu pelayanan kesehatan akan menimbulkan kepuasan pasien. Dengan
demikian, tugas pelayanan kesehatan selama ini dianggap suatu beban yang berat
dan ada kalanya disertai dengan keluhan / kritikan pasien dan masyarakat akan
berubah menjadi suatu kepuasan kerja. Jaminan mutu pelayanan kesehatan akan
menghindarkan terjadinya malpraktik sehingga bidan dapat terhindar dari
tuntutan pasien.
3.
Dimensi
Mutu
a.
Dimensi
Kompetensi Teknis
Dimensi kompetensi teknis
menyangkut keterampilan, kemampuan, penampilan atau kinerja pemberi layanan
kesehatan. Dimensi ini berhubungan dengan bagaimana pemberi layanan kesehatan
mengikuti standar layanan kesehatan yang telah disepakati, yang meliputi
ketepatan, kepatuhan, kebenaran dan konsistensi. Tidak dipenuhinya dimensi
kompetensi teknis dapat mengakibatkan berbagai hal, mulai dari penyimpangan
kecil terhadap standar layanan kesehatan, sampai pada kesalahan fatal yang
dapat menurunkan mutu layanan kesehatan dan membahayakan jiwa pasien.
b.
Dimensi
Keterjangkauan (Akses)
Dimensi keterjangkauan
menyangkut geografis, sosial, ekonomi, organisasi dan bahasa. Akses geografis
diukur dengan jarak, lamanya perjalanan, biaya perjalanan, jenis transportasi,
dan/atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang memperoleh layanan
kesehatan. Akses sosial atau budaya berhubungan dengan dapat diterima atau
tidaknya layanan kesehatan itu secara sosial atau nilai budaya, kepercayaan dan
perilaku. Akses ekonomi berkaitan dengan kemampuan membayar biaya layanan
kesehatan. Akses organisasi ialah sejauh mana layanan kesehatan itu diatur
hingga dapat memberikan kemudahan/kenyamanan kepada pasien atau konsumen. Akses
bahasa, artinya pasien harus dilayani dengan menggunakan bahasa
atau dialekyang dapat dipahami oleh pasien.
c.
Dimensi
Efektivitas
Layanan kesehatan harus
efektif, artinya harus mampu mengobati atau mengurangi keluhan yang ada,
mencegah terjadinya penyakit dan berkembang/meluasnya penyakit yang ada.
Efektifitas layanan kesehatan ini bergantung pada bagaimana standar layanan kesehatan
itu digunakan dengan tepat, konsisten dan sesuai dengan situasi setempat.
Umumnya standar layanan kesehatan disusun pada tingkat organisasi yang lebih
tinggi, sementara pada tingkat pelaksana, standar layanan kesehatan itu harus
dibahas agar dapat digunakan sesuai dengan kondisi. Dimensi
efektivitas berhubungan erat dengan dimensi kompetensi teknis terutama dalam
pemilihan alternatif dalam menghadapi relative risk dan
ketrampilan dalam mengikuti prosedur yang terdapat dalam standar layanan
kesehatan.
d.
Dimensi
Efisiensi
Sumber daya kesehatan sangat
terbatas. Oleh karena itu dimensi efisiensi kesehatan sangat penting dalam
layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang efisien dapat melayani lebih banyak
pasien dan masyarakat. Layanan kesehatan yang tidak efisien umumnya berbiaya
mahal, kurang nyaman bagi pasien, memerlukan waktu lama dan menimbulkan resiko
yang lebih besar pada pasien. Dengan melakukan analisis efisiensi dan
efektivitas kita dapat memilih intervensi yang paling efisien.
e.
Dimensi
Kesinambungan
Dimensi kesinambungan
layanan kesehatan artinya pasien harus dapat dilayani sesuai dengan
kebutuhannya, termasuk rujukan jika diperlukan tanpa mengulangi prosedur
diagnosis dan terapi yang tidak perlu. Pasien harus selalu mempunyai akses ke
layanan kesehatan yang dibutuhkannya. Karena riwayat penyakit pasien
terdokumentasi dengan lengkap, akurat dan terkini, layanan kesehatan rujukan
yang diperlukan pasien dapat terlaksana dengan tepat, waktu dan tempatnya.
f.
Dimensi
Keamanan
Dimensi keamanan maksudnya layanan
kesehatan harus aman, baik bagi pasien, pemberi layanan maupun masyarakat
sekitarnya. Layanan kesehatan yang bermutu harus aman dari risiko cidera,
infeksi, efek samping, aatau bahaya lain. Oleh karena itu harus disusun suatu
prosedur yang akan menjamin keamanan kedua belah pihak.
g.
Dimensi
Kenyamanan
Dimensi kenyamanan tidak
berpengaruh langsung dengan efektivitas layanan kesehatan, tetapi mempengaruhi
kepuasan pasien/konsumen sehingga mendorong pasien untuk datang berobat kembali
ke tempat tersebut. Kenyamanan dan kenikmatan dapat menimbulkan kepercayaan
pasien terhadap organisasi layanan kesehatan.
h.
Dimensi
Informasi
Layanan kesehatan yang
bermutu harus mampu memberikan informasi yang jelas tentang apa. Siapa, kapan,
dimana dan bagaimana layanan kesehatan itu akan atau telah dilaksanakan.
Dimensi informasi ini sangat penting pada tingkat puskesmas dan rumah sakit.
i.
Dimensi
Ketepatan Waktu
Agar berhasil, layanan
kesehatan harus dilakukan dalam waktu dan cara yang tepat, oleh pemberi layanan
yang tepat, menggunakan peralatan dan obat yang tepat, serta biaya yang tepat
(efisien).
j.
Dimensi
Hubungan Antar manusia
Hubungan antarmanusia adalah
hubungan antara pemberi layanan kesehatan (provider) dengan pasien atau
masyarakat (konsumen), antar sesama pemberi layanan kesehatan, antar
atasan-bawahan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pemerintah daerah,
LSM, masyarakat dan lain-lain. Hubungan antarmanusia yang baik akan menimbulkan
kepercayaan dan kredibilitas dengan cara saling menghargai, menjaga rahasia, saling
menghormati, responsif, memberi perhatian, dan lain-lain.
Dimensi yang sering digunakan:
a. Tangibles
Yaitu bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap pelanggan harus diukur atau dibuat standarnya.
b. Reliability
Yaitu konsistensi kerja
pemberi jasa dan kemampuan pemberi jasa
c. Responsiveness
Yaitu tanggapan pemberi jasa
terhadap kebutuhan dan penerima jasa
d. Assurance
Yaitu pengetahuan, kemampuan
dan kesopanan pemberi jasa untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan
e. Empathy
Yaitu pengertian dari pihak
pemberi jasa pada penerima jasa atau pemahaman atau pemberi jasa terhadap
kebutuhan dengan harapan pemakai jasa
4.
Manfaat
Program Jaminan Mutu
Apabila program menjaga mutu
dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa
manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.
Dapat
lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang
dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang
tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya
program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara
tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan
secara benar.
b.
Dapat
lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang
dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pnyelenggaraan
pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena
pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping
karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.
Dapat
lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini
erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa
pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya
pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
d.
Dapat
melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan
hukum.
Pada saat ini sebagai akibat
makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta
diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum
masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan
hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu
jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan
dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang
akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan.
III.
KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN
KEBIDANAN
1.
Pengertian
Mutu
adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang
berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan
(ASQCWijoyo,1999).
Mutu
adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang
dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman
dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan
tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu
adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu
adalah kecocokan penggunaan produk (Fitness
for use), untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan dari
penggunaan tersebut didasarkan atas 5 ciri utama, yaitu:
a.
Teknologi:
Kekuatan dan daya tahan .
b.
Psikologis:
Citra rasa atau status
c.
Waktu:
Kehandalan
d.
Kontraktual:
Adanya jaminan
e.
Etika:
Sopan, santun, ramah atau jujur
Pengertian mutu dihubungkan dengan karakteristik- karakteristik sbb:
a.
Kesesuaian→
memenuhi atau melebihi standar minimum.
b.
Kecocokan→untuk
dipakai, pelaksanaannya semestinya seperti yang dipromosikan.
b.
Dapat
dipercaya→ mewujudkan fungsi yang diharapkan dalam suasana
spesifik pada waktu tertentu.
a.
Hasil→
presentase dari produk pelayanan sesuai dengan spesifikasi pada tiap point
evaluasi.
Mutu layanan
kesehatan adalah hasil penilaian out come suatu proses pelayanan yang
diberikan bersifat multidimensional dan subjektif.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yang telah
ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi tingkat
kematian.
Pelayanan kesehatan yang
bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai
jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang
ditetapkan.
2.
Persepsi
Mutu
Persepsi mutu pelayanan
kesehatan menurut:
a. Konsumen/pasien/masyarakat
Melihat bahwa pelayanan
kesehatan yang bermutu sebagai pelayanan yang sesuai dengan harapannya baik
yang di nyatakan ataupun yang tersirat seperti keramahan- tamahan, tanggap, dan
kecepatan pelayanan, kemajuan pengobatan, rasa aman, nyaman,dll
b.
Pemberi
pelayanan:
Mengkaitkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dengan tersedianya pelayanan, prosedur kerja (protokol),
kebebasan dalam melakukan pelayanan sesuai teknologi kesehatan mutahir dan
kemudian dari hasil pelayanan kesehatan (out come).
c.
Penyandang
dana pelayanan kesehatan (Asuransi):
Menganggap pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
d.
Pemilik
sarana pelayanan kesehatan:
Mempunyai persepsi bahwa
pelayanan kesehatan yang bermutu sdadalah pelayanan kesehatan yang menghasilkan
pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, dan dengan
tarip pelayanan kesehatan yang mampu dibayar oleh pasien/konsumen/masyarakat.
3.
Dimensi
Mutu
a.
Kompetensi
teknis
Bilamana pengetahuan dan
ketrampilan sipemberi pelayanan kesehatan kurang memadai maka pelayanan
kesehatan yang sesuai standar tidak terlaksana.
b.
Akses
atau jangkauan pelayanan
Bila pelayanan kesehatan
tidak terjangkau oleh masyarakat seperti karana letaknya yang terlampau jauh.
c.
Efektifitas
pelayanan
Apakah teknologi yang
digunakan dalam standar pelayanan sudah bisa memberikan kesembuhan bagi yang
sakit.
d.
Hubungan
antar manusia
Interaksi antara pemberi
pelayanan dengan konsumen/pasien atau antara sesame petugas kesehatan merupakan
hal yang sangat penting dalam kaitannnya dengan mutu pelayanan kesehatan.
e.
Efisiensi
pelayanan
Pelayanan yang efisien
menghasilkan mutu pelayanan yang optimal sesuai dengan sumberdaya yang dapat
dipikul oleh masyarakat/ konsumen dan saran pelayanan kesehatan.
f.
Kesinambungan
pelayanan
Kesinambungan pelayanan
berarti pasien mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan dan
mempunyai akses kepada pelayanan rujukan yang diperlukan.
g.
Keamanan
pelayanan
Dimensi keamanan pelayanan
berarti pelayanan kesehatan harus aman dari resiko cedera, efek samping, dan
bahaya lain.
h.
Kenyamanan
atau kenikmatan
Kenyamanan atau kenikmatan
pelayanan tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis , tapi dapat
mempengaruhi kepuasan pasien dan kemauan untuk datang kembali berobat ke
puskesmas untuk memperoleh pelayanan lanjutan.
i.
Informasi
kepada pengunjung
Pelayanan kesehatan yang
bermutu harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.
4.
Manfaat
Program Jaminan Mutu
a.
Menyadarkan
kembali para petugas kesehatan terutama di Puskesmas agar selalu
memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
b.
Pelayanan
kesehatan akan menjadi efisien dan efektif sehingga pelayanan kesehatan dapat
menjangkau lebih banyak orang (pemerataan sumberdaya kesehatan)dan hasil (out
come) pelayanan akan lebih memenuhi harapan masyarakat.
c.
Menimbulkan
rasa kepuasan dan terlindungi dalam memberikan pelayanan kesehatan
karena pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan standar, sehingga angka
kesembuhan akan meningkat.
d.
Pelayanan
kesehatan akan mampu bersaing dalam masyarakat.
e.
Mempermudah
mendapat akreditasi.
f.
Melaksanakan
jaminan mutu berarti kita telah melaksanakan amanat Undang- undang kesehatan
No. 23/1992.
g.
Dapat
melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya
gugatan hukum.
REFERENSI
1.
Syafrudin, dkk. 2010. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan untuk
Bidan. Jakarta:Trans Info Media
2.
Azrul Azwar. 1996. Pengantar
Administrasi Kesehatan Edisi Ketiga. Jakarta: Binarupa Aksara.
3.
Nurmawati, 2010. Mutu
Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar